logo

Desa Way Nipah

Jalan pangeran pasirah marga pekon way nipah, kec. pematang sawa, kab. tanggamus 35382
Telp. 085266868504 Email : [email protected]

PEMERINTAH PEKON WAY NIPAH MENGADAKAN MUSYWARAH UNTUK PEMBUKAAN BADAN JALAN USAHA TANI SEKALIGUS JALAN PENGHUBUNG KEDELAPAN PEKON YANG BERADA DI BAGIAN SELATAN KECAMATAN PEMATANG SAWA

2405
08 Agu 2025
Admin Desa Way Nipah
logo

Masyarakat Way Nipah Sepakat Buka Jalan Tembus Antar Pekon, Tanpa Ganti Rugi

Way Nipah, 8 Agustus 2025 — Pemerintah Pekon Way Nipah menggelar musyawarah bersama masyarakat guna membahas rencana strategis pembukaan jalan tembus yang akan menghubungkan delapan pekon di wilayah selatan. Proyek ini dirancang untuk memiliki lebar 6 meter dan bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Pekon Way Nipah, Apriyal, menekankan bahwa pembukaan jalan ini merupakan upaya bersama demi kepentingan umum. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung penuh program ini, termasuk bagi mereka yang lahannya terdampak, karena proyek tersebut tidak akan disertai ganti rugi. karena dana pembukaan badan jalan ini di anggarkan dari Dana Desa sebesar 50.000.000 dari masing-masing 14 pekon yang berada di kecamatan pematang sawa yang akan di kelola langsung oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pematang Sawa 

“Kami mohon keikhlasan masyarakat, ini untuk kepentingan bersama. Tidak ada ganti rugi karena ini demi kemajuan dan akses masyarakat secara umum,” ujar Apriyal.

Musyawarah berlangsung interaktif dan lebih banyak difokuskan pada sesi tanya jawab agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, pandangan, maupun kekhawatiran. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi konflik di kemudian hari serta mencari solusi terbaik secara mufakat.

Beberapa warga menyampaikan dukungan sekaligus masukan. Salah satunya, Khuprom Albari yang mengapresiasi rencana tersebut dan bahkan mengusulkan agar lebar badan jalan dapat ditambah, apabila memungkinkan. Sementara itu, warga lainnya, Agus Salim, menyarankan agar jalur jalan dirancang dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Pertanyaan juga disampaikan oleh warga bernama Imron yang menanyakan apakah lebar jalan 6 meter tersebut sudah termasuk saluran drainase (siring). Ia khawatir bila belum termasuk, maka akan ada pengambilan lahan tambahan milik warga. Menjawab hal itu, Kepala Pekon menjelaskan bahwa lebar 6 meter sudah termasuk siring, sehingga tidak akan ada pengambilan lahan tambahan.

Sebagai penutup, Kepala Pekon mengimbau agar masyarakat yang lahannya terdampak turut hadir saat proses pengerjaan dimulai.

“Kami mohon kepada masyarakat yang lahannya terkena jalan, harap hadir saat alat berat mulai bekerja. Ini agar arah jalan sesuai kesepakatan dan tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya.

Musyawarah berlangsung lancar, diselimuti semangat gotong royong dan kebersamaan. Seluruh peserta menyepakati pembukaan badan jalan tersebut sebagai langkah nyata untuk mendorong kemajuan wilayah Pekon Way Nipah dan sekitarnya.

 

Hubungi Kami

logo

Way Nipah

Jalan pangeran pasirah marga pekon way nipah, kec. pematang sawa, kab. tanggamus Pematang Sawa

085266868504

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Way Nipah, Kec. Pematang Sawa, Kab. Tanggamus, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1